Persyaratan Pengurusan Waris

  1. Pengantar RT/RW
  2. Fotocopy KK dan KTP Pewaris
  3. Fotocopy Surat Nikah Pewaris
  4. Fotocopy Akte Kematian Pewaris jika sudah meninggal dunia
  5. Fotocopy KK, KTP dan Akte Kelahiran seluruh Ahli Waris
  6. Fotocopy KTP 2 orang Saksi
  7. Setelah pengecekan Dokumen dari Kelurahan maka Pelapor membuat Surat Pernyataan Ahli Waris.

*** Pernyataan Ahli Waris bagi yang meninggal Satu Orang (salah satu Ahli Waris) Surat Pernyataan Ahli Waris 1

*** Pernyataan Ahli Waris bagi yang meninggal Dua Orang (2 Orang Ahli Waris) Surat Pernyataan Ahli Waris 2