PERSYARATAN PINDAH NIKAH / NIKAH

( N-1 s/d N-4)

Calon laki – laki

  • Pengantar RT dan RW
  • Fotocopy KK dan KTP @ 2 Lembar
  • Fotocopy Ijazah 2 Lembar
  • Fotocopy Akte Kelahiran 2 Lembar
  • Pasfoto 3X4 berwarna 8 lembarartikel
  • Hari, Tanggal, Bulan, Tahun Pelaksanaan

Calon Isteri

  • Fotocopy KK dan KTP @ 2 Lembar
  • Fotocopy Ijazah 2 Lembar
  • Fotocopy Akta kelahiran 2 Lembar
  • Pasfoto 3X4 berwarna 1 Lembar

catatan

  • jika status cerai/mati dilampirkan fotocopy cerai/kematian 2 lembar
  • jika KK pisah dengan orang tua harus dilampir KK orang tua
  • Data antara KTP dan KK harus sesui jika tidak ada kesesuaian harus diperbaiki dahulu
  • membawa materai Rp. 10.000 sebanyak 2 lembar bagi calon Istri untuk permohonan wali nikah
  • Dibawah usia 17 Tahun / belum memiliki KTP harus melalui penetapan Pengadilan