Persyaratan Pengurusan Waris
- Pengantar RT/RW
- Fotocopy KK dan KTP Pewaris
- Fotocopy Surat Nikah Pewaris
- Fotocopy Akte Kematian Pewaris jika sudah meninggal dunia
- Fotocopy KK, KTP dan Akte Kelahiran seluruh Ahli Waris
- Fotocopy KTP 2 orang Saksi
- Setelah pengecekan Dokumen dari Kelurahan maka Pelapor harus membuat Surat Pernyataan Ahli Waris tersebut sesuai draf.