Persyaratan Pengurusan Waris
- Pengantar RT/RW
- Fotocopy KK dan KTP Pewaris
- Fotocopy Surat Nikah Pewaris
- Fotocopy Akte Kematian Pewaris jika sudah meninggal dunia
- Fotocopy KK, KTP dan Akte Kelahiran seluruh Ahli Waris
- Fotocopy KTP 2 orang Saksi
- Setelah pengecekan Dokumen dari Kelurahan maka Pelapor membuat Surat Pernyataan Ahli Waris.
*** Pernyataan Ahli Waris bagi yang meninggal Satu Orang (salah satu Ahli Waris) Surat Pernyataan Ahli Waris 1
*** Pernyataan Ahli Waris bagi yang meninggal Dua Orang (2 Orang Ahli Waris) Surat Pernyataan Ahli Waris 2