Site icon Kelurahan Polehan

Ahli Waris

Persyaratan Pengurusan Waris

  1. Pengantar RT/RW
  2. Fotocopy KK dan KTP Pewaris
  3. Fotocopy Surat Nikah Pewaris
  4. Fotocopy Akte Kematian Pewaris jika sudah meninggal dunia
  5. Fotocopy KK, KTP dan Akte Kelahiran seluruh Ahli Waris
  6. Fotocopy KTP 2 orang Saksi
  7. Setelah pengecekan Dokumen dari Kelurahan maka Pelapor harus membuat Surat Pernyataan Ahli Waris tersebut sesuai draf.
Exit mobile version