Tugas Pokok dan Fungsi

  1. Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum dipimpin oleh seorang Kepala Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum yang bertanggungjawab kepada Lurah.
  2. Kepala Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Lurah di bidang Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum.
  3. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai fungsi:
  • pengumpulan data dan bahan materi lingkup Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum;
  • pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pemilihan pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW);
  • pelaksanaan urusan pemerintahan Kelurahan meliputi pembinaan Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT), pelayanan administrasi pertanahan (buku tanah di Kelurahan), pembinaan administrasi pemerintahan Kelurahan, administrasi kependudukan (buku data induk penduduk Kelurahan, buku data mutasi penduduk Kelurahan, buku data rekapitulasi jumlah penduduk akhir bulan, buku data penduduk sementara, buku register, dan buku monografi Kelurahan);
  • pelaksanaan urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum kelurahan meliputi pelaksanaan upaya preventif dalam penanggulangan penyakit masyarakat wilayah kelurahan, pelaksanaan upaya pengamanan atas aset-aset pemerintah kota di wilayah kelurahan serta pelaksanaan pembinaan ketentraman dan ketertiban di wilayah kelurahan (penyelesaian perselisihan, pembinaan potensi perlindungan masyarakat, pembinaan kerukunan hidup antar umat beragama dalam lingkup wilayah kelurahan);
  • pengoordinasian dan fasilitasi kegiatan Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum Kelurahan dengan Kecamatan, Instansi terkait, tokoh masyarakat dan tokoh agama;
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh lurah sesuai dengan tugas dan fungsinya; dan
  • pelaporan pelaksanaan lingkup Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum.