Persyaratan Administrasi

  1. Pengantar RT/RW
  2. Pernyataan Jika Bukan Ayah Kandung atau Tidak Diketahui di KK Urutan Keturunannya
  3. Fotocopy KK dan KTP wali nikah @ 2 Lembar
  4. Fotocopy KK dan KTP calon @ 2 Lembar

Syarat Wali Nikah

Seseorang dapat sah menjadi wali nikah apabila memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan yakni sebagaimana yang dijelaskan berikut ini :

a. Baligh

Baligh disini diartikan bahwa orang yang menjadi wali nikah haruslah sudah mencapai akil baligh atau telah dewasa atau berusia lebih dari 15 tahun pada umumnya. Anak-anak yang belum baligh tidaklah sah menjadi wali meskipun ia memiliki hak perwalian terhadap seorang wanita.

b. Berakal sehat, tidak gila

Seorang wali haruslah sehat jiwanya dan ia sadar akan kewajibannya menjadi wali dalam pernikahan. Seorang wali terutama wali nasab dapat kehilangan haknya menjadi wali nikah apabila ia kehilangan akalnya atau menjadi gila.

c. Merdeka

Seorang wali haruslah orang merdeka dan bukan budak atau hamba sahaya. Hal ini berlaku pada zaman rasulullah atau zaman dahulu dimana manusia masih diperbudak oleh orang lainnya. Dewasa ini sudah jarang terjadi perbudakan seperti halnya di zaman rasul dan manusia di zaman ini adalah manusia yang merdeka. Pada zaman rasul, seorang hamba sahaya tidak dapat menjadi wali dalam pernikahan seorang wanita dengan seorang pria.

d. Laki-laki

Seorang wali dalam pernikahan haruslah seorang laki-laki. Hal ini dikarenakan laki-laki adalah orang atau pihak yang bisa melindungi sang wanita dan hal ini disebutkan dalam hadits rasulullah SAW berikut ini

“Dan jangan pula menikahkan seorang perempuan akan dirinya sendiri”. (HR Ibnu Majah dan Abu Hurairah)

e.  Islam

Syarat lain yangharus dipenuhi seorang wali adalah ia harus beragam islam. Orang islam dapat menjadi wali bagi wanita yang berada di bawah perwaliannya dan seseorang tidak dapat menjadi wali atau hilang haknya sebagai wali apabila ia tidak beragama islam. Sebagaimana firman Allah dalam surat Al Maidah ayat 51 yang menyebutkan bahwa

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin (mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang -orang yang lalim. (Al maidah : 5)

Dan juga disebutkan dalam surat Ali Imrom ayat 28 yang berbunyi

لا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَمِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ إِلا أَنْ تَتَّقُوا مِنْهُمْ تُقَاةً
وَيُحَذِّرُكُمُ اللَّهُ نَفْسَهُ وَإِلَى اللَّهِ الْمَصِيرُ

“Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa) Nya. Dan hanya kepada Allah kembali (mu).” (Al Imron ; 28)

Di Indonesia sendiri, orang yang dapat menjadi wali nikah juga haruslah seorang islam saja.

f. Tidak sedang ihram haji atau umrah

Seseorang yang sedang melaksanakan ihram dalam ibadah haji maupun umrah tidak bisa menjadi wali dalam pernikahan dan apabila ia sedang melaksanakan ibadah haji ataupun umrah maka ia dapat memberikan amanat pada wali yang selanjutnya sesuai urutan wali nikah yang berlaku dalam hukum islam. Hal ini sesuai dengan mahzab syafi’i yang dianut oleh masyarakt Indonesia pada umumnya. Sementara pada mahzab hanafi meneybutkan bahwa ihram tidaklah menjadi penghalang seseorang untuk melaksanakan haknya sebagai wali nikah.

g. Adil

Seorang wali haruslah dapat bersikap adil atau dapat menentukan apakah pernikahan tersebut baik dilakukan atau tidak seperti halnya untuk mencegah pernikahan sedarah. Wali harus dapat bersikap adil pada wanita yang ada dalam perwaliannya dan tidaklah boleh melakukan pemaksaan yang dapat merugikan pihak mempelai wanita. Orang yang memiliki sifat adil biasanya memiliki pendirian yang teguih dalam agama, akhlak dan harga diri.

Macam Wali Nikah

Berdasarkan hukum islam maka wali nikah dibagi menjadi tiga golongan yakni :

a. Wali nasab

Wali nasab adalah orang yang memiliki hubungan darah atau keturunan yang bersifat patrinial atau menurun dari garis keturunan sang ayah. Ada beberapa urutan dalam wali nasab dan ayah adalah orang yang paling berhak menjadi wali nikah seorang wanita. Berikut ini adalah urutan dalam wali nasab dalam hukum islam

1. Bapak, kakek (orang tua bapak) dan seterusnya ke atas
2. Saudara laki-laki kandung sebapak seibu
3. Saudara laki-laki sebapak lain ibu
4. Keponakan laki-laki dari saudara laki-laki kandung
5. Keponakan laki-laki dari saudara laki-laki sebapak dan seterusnya