Puskesos merupakan lembaga yang dibentuk oleh Desa/Kelurahan yang memudahkan warga miskin dan rentan miskin di Desa/Kelurahan terkait untuk menjangkau layanan perlindungan sosial dan penanggulanag kemiskinan yang dikelola oleh Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, pemerintah Desa/Kelurahan dan Swasta/CSR. Dimana pemerintah Desa/Kelurahan diharapkan meneyediakan kontribusi aturan dan anggaran untuk pelaksanaan puskesos.

PUSKESOS (Pusat Kesejahteraan Sosial)  juga merupakan program yang dibentuk oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia yang bertujuan untuk penyelarasan data masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan pemerintah atau menyandang masalah kesejahteraan sosial. Puskesos membantu pemerintah menargetkan sasaran masyarakat yang benar-benar berhak mendapatkan bantuan sosial. Puskesos sendiri berada di bawah pengawasan TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan). Puskesos membantu menampung keluhan-keluhan masyarakat yang membutuhkan bantuan sosial atau masyarakat yang mengalami masalah kesejahteraan sosial.

Terdapat 28 indikator PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial) yang dicanangkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia. PMKS tersebut terdiri dari ;

  1. Balita terlantar, Anak terlantar, Anak yang berhadapan dengan hukum, Anak jalanan, Anak dengan kedisabilitasan, Anak yang menjadi korban tindak kekerasan ata diperlakukan salah, Anak yang memerlukan perlindungan khusus,
  2. Lanjut usia terlantar,
  3. Penyandang disabilitas
  4. Tuna susila,
  5. Gelandangan
  6. Pengemis
  7. Pemulung
  8. Kelompok minoritas
  9. Bekas warga binaan lembaga pemasyarakatan
  10. Orang degan HIV AIDS,
  11. Korban penyalahguaan napza
  12. Korban trafficking
  13. Korban tindak kekerasan
  14. Pekerja migran bermasalah sosial
  15. Korban bencana alam
  16. Korban bencana sosial
  17. Perempuan rawan sosial ekonomi
  18. Fakir miskin
  19. Keluarga bermasalah soisal psikologis
  20. Komunitas adat terpencil
  21. Keluarga rentan serta Korban pasung.

Puskesos sendiri dibentuk untuk merealisasikan program Kementerian Sosial menjalankan SLRT (Sistem Layanan Rujukan Terpadu)  SLRT mampu menghubungkan keluhan masyarakat terkait masalah sosial dengan pemerintah pusat agar mengetahui masalah yang dihadapi masyarakat serta dapat memberikan bantuan yang diinginkan oleh masyarakat tersebut. Puskesos sendiri telah terbentuk di Kelurahan Polehan Kecamatan Blimbing dengan SK dari Dinas Sosial, P3AP2KB. Dengan dibentuknya Puskesos di harapkan mengurangi permasalasan kemiskinan dan penyaluran bantuan .

Kelompok Sasaran

Kelompok sasaran Puskesos, adalah:

  1. Warga miskin dan rentan mskin yang terdapat atau tidak terdapat dalam basis data terpadu yang dihasilkan melalui DTKS atau yang ada dalam basis data siskadasatu yang tinggal di Kelurahan Polehan;
  2. Penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang ada di Kelurahan Polehan;
  3. Warga Kelurahan Polehan lainnya yang memerlukan pelayanan perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan

Tugas dan Tanggung Jawab Puskesos

Puskesos bertanggung jawab atas pelaksanaaan SLRT di Kelurahan dengan tugas-tugas sebagai berikut:

  1. Menyusun rencana kegiatan dan anggaran untuk kegiatan Puskesos melalui Alokasi Dana Desa atau Dana Desa
  2. Mendukung dan memfasilitasi pemuktahiran data penerima manfaat di tingkat Kelurahan Polehan
  3. Mencatat keluhan penduduk miskin dan rentan miskin ke dalam sistem aplikasi Puskesos yang terhubung dengan SLRT di tingkat Kabupaten/Kota
  4. Melayani, menangani, dan menyelesaikan keluhan penduduk miskin dan rentan miskin sesuai kapasitas Kelurahan
  5. Melakukan rujukan keluhan penduduk miskin dan rentan miskin kepada pengelola program/layanan sosial di Kelurahan atau di Kota melaui SLRT