PERSYARATAN PINDAH MASUK

1.      Surat Pengantar dari RT/RW

2.      SURAT PINDAH (RANGKAP 3 ) Yang Masih Berlaku  Penerbitannya/Masih 1 Bulan, apabila Sudah  Lewat dari 1 Bulan maka Harus Diperbarui/Dilegalisier Di Tempat Asal (dapat dikonsultasikan dengan pihak dispenduk jika tidak memungkinkan)

3.      Untuk Pindah dari LUAR KOTA MALANG, SURAT PINDAH HARUS DIDAFTARKAN TERLEBIH DAHULU dan sudah DIVERIFKASI oleh DISPENDUK KOTA MALANG  (fotocopy Surat Pindah yang sudah diverikasi rangkap 2; Dispenduk, Kelurahan) Selanjutnya dibawa ke Kantor Kelurahan.

4.      PAS FOTO UKURAN 3 x 4 = 2 lembar (Kepala Keluarga) untuk administrasi Kelurahan

6.      Mengisi Blangko KK  (difotocopy 3X)

7.      KK asli + fotocopy 2 lembar  bagi penambahan anggota keluarga baru untuk Pindah Dalam Kota Malang

8.      Untuk  Blangko KK silahkan download