STANDARD OPERATING PROSEDUR (SOP)

PENGELOLAAN APLIKASI WEB DAN SOSIAL MEDIA KELURAHAN POLEHAN

 

I.  TUJUAN

Memberikan pedoman untuk Pengelolaan Aplikasi web dan sosial media di lingkup Kelurahan Polehan Kecmaatan Blimbing Kota Malang.

  1. RUANG LINGKUP

Ruang lingkup dari SOP ini meliputi Pengelolaan Aplikasi web dan sosial media di lingkup Kelurahan Polehan Kecmaatan Blimbing Kota Malang ;

Ketentuan tentang pengelolaan Aplikasi web dan sosial media di Kelurahan Polehan Kecmaatan Blimbing Kota Malang;

  1. Ketentuan tentang kriteria pengelolaan Aplikasi web dan sosial media di Universitas Kelurahan Polehan Kecmaatan Blimbing Kota Malang;

 

  1. Ketentuan tentang mekanisme pengelolaan Aplikasi web dan sosial media di Universitas Kelurahan Polehan Kecmaatan Blimbing Kota Malang;
  2. Ketentuan tentang mekanisme evaluasi dan monitoring proses pelaksanaan pengelolaan Aplikasi web dan sosial media di Kelurahan Polehan Kecamatan Blimbing Kota Malang;

III.  SARANA

Dokumen Restra atau DPA Kelurahan Polehan Kecamatan Blimbing Kota Malang.

  1. DEFINISI

Pengelolaan Aplikasi web dan sosial media adalah proses yang perawatan terhadap semua aplikasi web dan sosial media yang sudah ada, agar aplikasi tetap berjalan dengan baik dengan sistem keamanan data yang handal

 

  1. PROSEDUR

A.  Prosedur Pengelolaan Aplikasi web dan sosial media

 Divisi Web dan Sosial media melakukan perawatan dan pengamanan supaya proses pengelolaan aplikasi web dan mediasosial dapat berjalan;

 B.  Keterkaitan Antar Bagian

Bagian-bagian yang terkait dalam proses Pengelolaan Aplikasi web dan sosial media antar lain:

  1. Admin Web dan Sosial media
  2. Seklur, Kasi Pemberdayaan Masyarakat, Kasi Sarana dan Prasarana, dan Kasi Pemtrantib
  3. Staf Perencanaan (Sekertariat)
  4. Lurah