PERSYARATAN MENGURUS AKTA KEMATIAN

Berkas Persyaratan Dimasukan Map Warna Hijau

1.

Form F.2.28** dan F.2.29 **yang ditanda tangani pelapor dan 2 orang saksi kematian dan diketahui Kelurahan (asli)

2.

Surat Pernyataan Kematian dari Dokter/Rumah Sakit/Paramedis asli (ttd+ stempel)

3.

Surat Pernyataan Kematian dari pelapor apabila meninggal dirumah

4.

Surat Kematian dari Kelurahan setempat yang asli / fotocopy (bagi pelaporan yg Almarhum tanpa ada identitas KK atau KTP)

5.

Fotocopy KK Almarhum dari KTP (asli)

6.

Fotocopy kutipan Akta Perkawinan / Buku Nikah Almarhum

7.

Fotocopy kutipan Akta Kelahiran Almarhum

8.

Fotocopy Kewarganegaraan dan Ganti Nama Almarhum

9.

Fotocopy KTP 2 orang saksi kematian yaitu Ketua RT dan Ketua RW

10.

Fotocopy Akta Kelahiran Anak Kandung (Pelapor)

11.

Fotocopy KTP Dan KK Pelapor yang masih berlaku

12.

Fotocopy kutipan Akta Perkawinan/ Buku Nikah Orang Tua Almarhum

13.

Pelapor adalah Ahli Waris (suami/istri/anak kandung/orang tua) atau Ketua RT/RW apabila alarhum tidak ada ahli waris/tidak diketahui asal usulnya.

14.

Semua dokumen persyaratan yang difotocopy harus di legalisier oleh Instansi penerbit/dengan menunjukan aslinya

Penerbitan Kutipan Akte Kematian

TIDAK DIPUNGGUT BIAYA / GRATIS

 

untuk formulir kematian silahkan download

Mengisi blangko KK jika masih meninggalkan anggota keluarga dalam KK Almarhum dengan membawa KTP asli istri/suami yang masih ada di KK untuk merubah status.