PEMBERITAHUAN

DALAM RANGKA PERCEPATAN LAYANAN PEREKAMAN DAN PENERBITAN KTP-el SERTA AKTA KELAHIRAN DISAMPAIKAN HAL – HAL SEBAGAI BERIKUT :

  1. PELAYANAN KTP-el
    • KTP-el yang hilang dengan tidak merubah elemen data pada Kartu Keluarga, dapat dicetak kembali dengan melampirkan Fotocopy KK, Laporan Kehilangan dari Kepolisian tanpa surat pengantar dari RT, RW, dan Kelurahan Polehan.
    • KTP-el yang rusak dengan tidak merubah elemen data pada Kartu Keluarga, dapat dicetak kembali dengan melampirkan Fotocopy KK dan KTP-el (asli) yang rusak, tanpa surat pengantar dari RT, RW, dan Kelurahan Polehan.
    • Perekaman KTP-el dengan tidak merubah elemen data pada Kartu Keluarga, dapat dicetak kembali dengan melampirkan Fotocopy KK tanpa surat pengantar dari RT, RW, dan Kelurahan Polehan.
  2. Bagi Penduduk yang pada tanggal 01 Mei 2016 sudah berusia lebih dari 17 Tahun atau sudah menikah dan tidak sedang menetap diluar negeri wajib memiliki KTP-el.
  3. Untuk penerbitan akta kelahiran yang dikeluarkan oleh DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA MALANG (DISPENDUCAPIL) dapat mengambil persyaratan di kelurahan Polehan, Ketua RW, atau Ketua RT setempat.
    • Dalam hal persyaratan permohonan penerbitan akta kelahiran berupa surat keterangan lahir dari Dokter/bidan/penolong kelahiran bila tidak terpenuhi, maka pemohon melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran kelahiran. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran adalah pernyataan yang dibuat oleh orang tua kandung/wali/pemohon dengan tanggung jawab penuh atas kebenaran data kelahiran seseorang dengan diketahui oleh 2 orang saksi.
  4. Untuk pengurusan semua surat ke kelurahan Polehan HARUS disertai Surat Pengantar RT dan RW.