JABATAN FUNGSIONAL

Kelompok Jabatan fungsional guna membantu pelayanan di masyarakat pada bidang;

  1. Keamanan dan ketertiban
  2. kesehatan masyarakat terutama Ibu dan Anak
  3. Peningkatan kesejahteraan Masyarakat melalui; ,BKR, BKB dan BKL

Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Kelompok Jabatan Fungsional

  • Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan keahlian dan keterampilannya.
  1. Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud diatas, terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan sesuai dengan keahliannya.
  2. Kelompok Jabatan Fungsional dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk dan bertanggung jawab kepada Camat.
  3. Jumlah Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud diatas, ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
  4. Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud diatas, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.