Sekretaris Kelurahan melaksanakan tugas pokok pengelolaan administrasi umum Meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, Kepegawaian, urusan rumah tangga, perlengkapan, kehumasan dan kepustakaan serta kearsipan. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud Sekretaris Kelurahan mempunyai fungsi : Penyusunan dan pelaksanaan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja);

  1. Pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
  2. Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kesejahteraan masyarakat;
  3. Pengkoordinasian kegiatan pembangunan;
  4. Pemberdayaan masyarakat;
  5. Pelayanan masyarakat;
  6. Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  7. Pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan umum;
  8. Pembinaan lembaga kemasyarakatan;
  9. Pelaksanaan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan di Kelurahan;
  10. Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
  11. Penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP);
  12. Pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas Layanan;
  13. Pengelolaan pengaduan masyarakat;
  14. Pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan,kehumasan, kepustakaan dan kearsipan;
  15. Penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui web site Pemerintah Daerah;
  16. Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
  17. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai tugas dan
    fungsinya, mengkoordinasikan dan melakukan pengawasan melekat terhadap unit kerja di
    bawahnya serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai tugas dan fungsinya