PERSYARATAN MENGURUS AKTA KELAHIRAN
Berkas-Berkas Persyaratan dimasukan map
KUNING : Kelahiran 0 s.d 60 Hari
BIRU : Kelahiran di atas 60 Hari
Pengurusan Akte Kelahiran baru sekalian dengan pembaharuan Kartu Keluarga
- Untuk Pelaporan kelahiran tidak lebih dari 60 hari sekaligus akan tercetak Kartu Identitas Anak (KIA)download formulir :
1. Blanko F2-01
- Formulir Pelaporan Kelahiran
- SPTJM Kebenaran Data Kelahiran
- SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Isteri
- SPTJM Untuk Penerbitan Akta Pencatatan Sipil
Yang perlu di isi dari formulir:
Isi domisili s/d kode wilayah,
Centang Isian Kelahiran,
Isi Kolom data Pelapor,
kolom Saksi I & II, Isi Kolom Orang Tua,
Isi Kolom data anak/pemohon,
Tulis lokasi tanggal dan tahun serta TTD Pelapor