PERSYARATAN MENGURUS AKTA KELAHIRAN
Berkas-Berkas Persyaratan dimasukan map
KUNING  : Kelahiran 0 s.d  60 Hari
BIRU  : Kelahiran di atas 60 Hari
Pengurusan Akte Kelahiran  baru sekalian dengan pembaharuan Kartu Keluarga 
  • Untuk Pelaporan kelahiran tidak lebih dari 60 hari sekaligus akan tercetak Kartu Identitas Anak (KIA)download formulir :
    1. Blanko F2-01   
  1. Formulir Pelaporan Kelahiran
  2. SPTJM Kebenaran Data Kelahiran
  3. SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Isteri
  4. SPTJM Untuk Penerbitan Akta Pencatatan Sipil

Yang perlu di isi dari formulir:

Isi domisili s/d kode wilayah,

Centang Isian Kelahiran,

Isi Kolom data Pelapor,

kolom Saksi I & II, Isi Kolom Orang Tua,

Isi Kolom data anak/pemohon,

Tulis lokasi tanggal dan tahun serta TTD Pelapor