Site icon

Akta Kelahiran

PERSYARATAN MENGURUS AKTA KELAHIRAN
Berkas-Berkas Persyaratan dimasukan map
KUNING  : Kelahiran 0 s.d  60 Hari
BIRU  : Kelahiran di atas 60 Hari
Pengurusan Akte Kelahiran  baru sekalian dengan pembaharuan Kartu Keluarga 
  1. Formulir Pelaporan Kelahiran
  2. SPTJM Kebenaran Data Kelahiran
  3. SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Isteri
  4. SPTJM Untuk Penerbitan Akta Pencatatan Sipil

Yang perlu di isi dari formulir:

Isi domisili s/d kode wilayah,

Centang Isian Kelahiran,

Isi Kolom data Pelapor,

kolom Saksi I & II, Isi Kolom Orang Tua,

Isi Kolom data anak/pemohon,

Tulis lokasi tanggal dan tahun serta TTD Pelapor

 

 

Exit mobile version