Lurah
Lurah mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dan melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut Lurah mempunyai tugas:
-
Pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan
-
Pemberdayaan masyarakat
-
Pelayanan masyarakat
-
Penyelenggaraan ketentrataman dan ketertiban umum
-
Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum
-
Pembinaan lembaga kemasyarakatan di tingkat kelurahan