Site icon Kelurahan Polehan

Lurah

 

Lurah
Lurah mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dan melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut Lurah mempunyai tugas:

  1. Pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan

  2. Pemberdayaan masyarakat

  3. Pelayanan masyarakat

  4. Penyelenggaraan ketentrataman dan ketertiban umum

  5. Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum

  6. Pembinaan lembaga kemasyarakatan di tingkat kelurahan

Exit mobile version