Kartu Identitas Anak

Persyaratan

  1. umur 0 s.d 2 Bulan akan otomatis tercetak jika pelaporan kelahirannya tidak terlambat 
  2. umur 2 bulan s.d usia 5 Tahun
  • Fotokopi akta kelahiran (tunjukan juga akta yang aslinya ke petugas),
  • Fotocopy dan KK asli  orangtua/wali,
  • Fotocopy dan KTP asli orangtua/wali.
  • umur 5 Tahun s.d 17 Tahun wajib melampirkan foto

3. Umur di atas 5 tahun s.d 17 Tahun

  • Fotokopi akta kelahiran (tunjukan juga akta yang aslinya ke petugas),
  • Fotocopy dan KK asli  orangtua/wali,
  • Fotocopy dan KTP asli orangtua/wali.
  • umur 5 Tahun s.d 17 Tahun wajib melampirkan foto ukuran 3 X 4 bagroun sesuai tahun kelahiran.

 

 

Seberapa penting KIA?

Secara umum, KIA memiliki kegunaan yang sama dengan KTP. Menurut Permendagri nomor 2 tahun 2016, penerbitan KIA dapat melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses sarana umum, hingga untuk mencegah terjadinya perdagangan anak. Kartu ini juga dapat menjadi bukti identifikasi diri ketika sewaktu-waktu mengalami peristiwa buruk.

Tak hanya itu. KIA juga berguna untuk memudahkan anak mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan transportasi.

 

.

Tata cara membuat kartu identitas anak

Setelah semua persyaratan lengkap, kini saatnya Anda membuat kartu identitas anak. Namun sebelumnya, pastikan Anda mencermati dengan baik setiap panduannya di bawah ini, ya.

Secara umum, berikut langkah-langkah membuat kartu identitas anak sesuai dengan Pasal 13 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak:

  • Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Malang di Kelurahan Polehan.
  •  Kepala Dinas kemudian menandatangani dan menerbitkan KIA
  • KIA dapat diambi kurang lebih 5 hari kerja sejak berkas disetorkan ke petugas TPOK Kelurahan
  • Pemohon atau orangtuadapat mengambil kembali Kartu yang telah tercetak  di kantor Kelurahan Polehan melalui TPOK Dispendukcapil.
  • Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal

Cara membuat kartu identitas anak warga asing

Ada sedikit perbedaan proses membuat kartu identitas anak warga asing (WNA). Untuk anak warga asing yang tinggal di Indonesia, berikut cara pembuatan KTP anak:

  • Apabila anak telah memiliki paspor, maka orangtua anak melaporkan ke Dinas dengan menyerahkan persyaratan untuk menerbitkan KIA.
  • Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
  • KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas.

Nah, sekarang Anda sudah tahu, kan, bagaimana cara membuat KIA? Yuk segera serahkan persyaratan ke Dukcapil untuk membuat KIA si kecil!