Site icon

KIA

 

Kartu Identitas Anak

Persyaratan

  1. umur 0 s.d 2 Bulan akan otomatis tercetak jika pelaporan kelahirannya tidak terlambat 
  2. umur 2 bulan s.d usia 5 Tahun

3. Umur di atas 5 tahun s.d 17 Tahun

 

 

Seberapa penting KIA?

Secara umum, KIA memiliki kegunaan yang sama dengan KTP. Menurut Permendagri nomor 2 tahun 2016, penerbitan KIA dapat melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses sarana umum, hingga untuk mencegah terjadinya perdagangan anak. Kartu ini juga dapat menjadi bukti identifikasi diri ketika sewaktu-waktu mengalami peristiwa buruk.

Tak hanya itu. KIA juga berguna untuk memudahkan anak mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan transportasi.

 

.

Tata cara membuat kartu identitas anak

Setelah semua persyaratan lengkap, kini saatnya Anda membuat kartu identitas anak. Namun sebelumnya, pastikan Anda mencermati dengan baik setiap panduannya di bawah ini, ya.

Secara umum, berikut langkah-langkah membuat kartu identitas anak sesuai dengan Pasal 13 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak:

Cara membuat kartu identitas anak warga asing

Ada sedikit perbedaan proses membuat kartu identitas anak warga asing (WNA). Untuk anak warga asing yang tinggal di Indonesia, berikut cara pembuatan KTP anak:

Nah, sekarang Anda sudah tahu, kan, bagaimana cara membuat KIA? Yuk segera serahkan persyaratan ke Dukcapil untuk membuat KIA si kecil!

Exit mobile version