Lurah
Lurah mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dan melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut Lurah mempunyai tugas:

  1. Pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan

  2. Pemberdayaan masyarakat

  3. Pelayanan masyarakat

  4. Penyelenggaraan ketentrataman dan ketertiban umum

  5. Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum

  6. Pembinaan lembaga kemasyarakatan di tingkat kelurahan