Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Desa/Kelurahan, untuk selanjutnya disebut TP PKK Desa/Kelurahan adalah lembaga kemasyarakatan sebagai mitra kerja pemerintah dan organisasi kemasyarakatan lainnya, yang berfungsi sebagai fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali dan penggerak pada masing-masing jenjang pemerintahan untuk terlaksananya program PKK.

 

Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa/Lurah dan merupakan mitra dalam pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga.

 

Tugas Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan meliputi :

  1. menyusun rencana kerja PKK Desa/Kelurahan, sesuai dengan basil Rakerda Kabupaten/Kota
  2. melaksakan kegiatan sesuai jadwal yang di sepakati
  3. menyuluh dan mengerakan kelompok-kelompok PKK di Lingkungan RW, RT dan dasawisma agar dapat mewujudkan kegiatan kegiatan yang telah disususn dan disepakati.
  4. menggali, menggerakan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan;
  5. melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera;
  6. mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja
  7. berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di desa/kelurahan;
  8. membuat laporan basil kegiatan kepada Tim Penggerak PKK Kecamatan dengan tembusan kepada Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat;
  9. melaksanakan tertib administrasi; dan
  10. mengadakan konsultasi dengan Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat

Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:

  1. penyuluh, motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK; dan
  2. fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, pembina dan pembimbing Gerakan
  3. Merencanakan, melakukan dan membina pelaksanaan program-program kerja PKK sesuai dengan keadaan dan kebutuhan masyarakat.
  4. Menghimpun, menggerakkan dan membina potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk terlaksananya program-program PKK.
  5. Memberikan bimbingan, motivasi dan menfasilitasi Tim Penggerak PKK/Kelompok-Kelompok PKK dibawahnya.
  6. Menyampaikan laporan tentang pelaksanaan tugas kepada Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat dan kepada Ketua Umum/Ketua Tim Penggerak PKK setingkat diatasnya.
  7. Mengadakan supervise, pelaporan, evaluasi dan monitoring terhadap pelaksanaan program-program PKK