Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Desa/Kelurahan, untuk selanjutnya disebut TP PKK Desa/Kelurahan adalah lembaga kemasyarakatan sebagai mitra kerja pemerintah dan organisasi kemasyarakatan lainnya, yang berfungsi sebagai fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali dan penggerak pada masing-masing jenjang pemerintahan untuk terlaksananya program PKK.
Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa/Lurah dan merupakan mitra dalam pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga.
Tugas Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan meliputi :
- menyusun rencana kerja PKK Desa/Kelurahan, sesuai dengan basil Rakerda Kabupaten/Kota
- melaksakan kegiatan sesuai jadwal yang di sepakati
- menyuluh dan mengerakan kelompok-kelompok PKK di Lingkungan RW, RT dan dasawisma agar dapat mewujudkan kegiatan kegiatan yang telah disususn dan disepakati.
- menggali, menggerakan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan;
- melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera;
- mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja
- berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di desa/kelurahan;
- membuat laporan basil kegiatan kepada Tim Penggerak PKK Kecamatan dengan tembusan kepada Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat;
- melaksanakan tertib administrasi; dan
- mengadakan konsultasi dengan Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat
Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:
- penyuluh, motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK; dan
- fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, pembina dan pembimbing Gerakan
- Merencanakan, melakukan dan membina pelaksanaan program-program kerja PKK sesuai dengan keadaan dan kebutuhan masyarakat.
- Menghimpun, menggerakkan dan membina potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk terlaksananya program-program PKK.
- Memberikan bimbingan, motivasi dan menfasilitasi Tim Penggerak PKK/Kelompok-Kelompok PKK dibawahnya.
- Menyampaikan laporan tentang pelaksanaan tugas kepada Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat dan kepada Ketua Umum/Ketua Tim Penggerak PKK setingkat diatasnya.
- Mengadakan supervise, pelaporan, evaluasi dan monitoring terhadap pelaksanaan program-program PKK