E-KTP(Pemula atau 17 tahun)

  • Fotocopy KK 1 Lembar
  • Fotocopy Akte Kelahiran 1 lembar
  • Persyaratan Tersebut dibawa ke Dinas Pencatatan Sipil di Kantor terpadu Blok Office Gedung A
  • setelah melakukan perekaman akan mendapatkan bukti telah melaksanakan perekaman
  • segera bawa atau ajukan bukti rekaman ke loket dispendukcapil di Kelurahan Polehan

Perbaikan data pada E-KTP

  • Fotocopy KK 1 Lembar
  • Fotocopy dokumen pendukung perubahan data ; Akte Kelahiran
  • KTP asli dibawa
  • Khusus perbaikan data E-KTP harus disesuaikan dengan Kartu Keluarga (Kartu Keluarga harus benar)

E-KTP Hilang

  • disertakan surat dari Kepolisian asli
  • Fotocopy Kartu Keluarga 1 lembar

E-KTP RUsak

  • KTP yang rusak
  • Fotocopy Kartu Keluarga 1 lembar

Pengurusan E-KTP tersebut diatas dapat langsung ke couter Dispendukcapil di Kelurahan Polehan