E-KTP(Pemula atau 17 tahun)
- Fotocopy KK 1 Lembar
- Fotocopy Akte Kelahiran 1 lembar
- Persyaratan Tersebut dibawa ke Dinas Pencatatan Sipil di Kantor terpadu Blok Office Gedung A
- setelah melakukan perekaman akan mendapatkan bukti telah melaksanakan perekaman
- segera bawa atau ajukan bukti rekaman ke loket dispendukcapil di Kelurahan Polehan
Perbaikan data pada E-KTP
- Fotocopy KK 1 Lembar
- Fotocopy dokumen pendukung perubahan data ; Akte Kelahiran
- KTP asli dibawa
- Khusus perbaikan data E-KTP harus disesuaikan dengan Kartu Keluarga (Kartu Keluarga harus benar)
E-KTP Hilang
- disertakan surat dari Kepolisian asli
- Fotocopy Kartu Keluarga 1 lembar
E-KTP RUsak
- KTP yang rusak
- Fotocopy Kartu Keluarga 1 lembar
Pengurusan E-KTP tersebut diatas dapat langsung ke couter Dispendukcapil di Kelurahan Polehan
|