Pengarusutamaan gender atau disingkat PUG

adalah strategi yang dilakukan secara rasional dan sistimatis untuk mencapai dan mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam sejumlah aspek kehidupan manusia (rumah tanggamasyarakat dan negara), melalui kebijakan dan program yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan dan permasalahan perempuan dan laki-laki ke dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi dari seluruh kebijakan dan program diberbagai bidang kehidupan dan pembangunan.

Kegiatan : Sosialisasi Pengarusutamaan Gender (PUG)

PROGRAM DAN KEGIATAN

  • Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan
  • Training Of Fasilitator (TOF) Pengarusutamaan Gender (PUG)

MAKSUD DAN TUJUAN KEGIATAN

  • Mendorong pemahaman nilai – nilai kesetaraan gender bagi kaum laki – lalki dan perempuan dalam proses pembangunan dan pemerintahan daerah;
  • Agar tidak terjadi pemahaman yang bias gender terhadap pemaknaan gender;
  • Mengidentifikasikan potensi, hambatan, tantangan dan peluang untuk mengsukseskan pelaksanaan PUG di daerah;
  • Meningkatkan Pengetahuan /pemahaman PUG bagi apparatus dan lembaga sosial kemasyarakatan.

HASIL KEGIATAN

  • Teridentifikasinya komitmen, kelembagaan, dukungan forum, kapabilitas SDM, ketersediaan data terpilah dalam pengalaman baik yang ada;
  • Teridentifikasikannya potensi, hambatan, tantangan dan peluang untuk mengsukseskan pelaksanaan pengarusutamaan gender di daerah;
  • Terlatihnya SDM tyang trampil mengimplementasikan PUG ke dalam tahapan proses perencanaan

SASARAN KEGIATAN
Pelaksanaan Program Kerja Kelurahan Polehan

HASIL INOVASI

REGULASI/DASAR HUKUM KEGIATAN
1)    Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 1984  tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Discrimination Against);
2)    Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Internasional Hak-hak Ekonomis, Sosial dan Budaya;
3)    Undang – undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4)    Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang RPJMN 2015 – 2019;
5)    Undang-undang Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengaurusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional;
6)    Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan;
7)    Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2011 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah;
8)    Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Layanan Terpadu Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan;
9)    Surat Edaran Nomor: SE 270/M.PPN/11/2012 Nomor :SE-33/MK.02/2012, Nomor :050/4379a/sj, Nomor : SE 46/MPP-PA/11/2012 tentang Percepatan Pengarusutamaan Gender (PUG) melalui Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender;.
10)    Beijing Platform for Action, BPFA September 1995 (12 kritis area Konferensi Beijing);
11)    Millennium Development Goals, MDG’S September 2000 (8 Tujuan Pembangunan Milenium);

Kegiatan : Pelatihan  Pengarusutamaan Gender (PUG)

PROGRAM DAN KEGIATAN

  • Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan
  • Pelatihan  Pengarusutamaan Gender (PUG)

MAKSUD DAN TUJUAN KEGIATAN

  • Mendorong penguatan kelembagaan PUG di daerah serta pemahaman nilai – nilai kesetaraan gender bagi kaum laki – laki dan perempuan dalam proses pembangunan yang berkeadilan gender agar tidak terjadi pemahaman yang bias gender terhadap pemaknaan gender;
  • Mengidentifikasikan potensi, hambatan dan peluang untuk mengsuskseskan pelaksanaan PUG di daerah;
  • Meningkatkan pengetahuan/pemahaman PUG bagi aparatur dan lembaga sosial kemasyarakatan

HASIL KEGIATAN

  • Teridentifikasinya komitmen, kelembagaan, dukungan forum, kapabilitas SDM, ketersediaan data terpilah dan pengalaman baik yang ada;
  • Teridentifikasikannya potensi, hambatan ,tantangan dan peluang untuk mengsukseskan pelaksanaan pengarusutamaan gender di daerah;
  • Terlatihnya SDM yang trampil mengimplementasikan PUG ke dalam tahapan proses perencanaan