PENGARUSUTAMAAN GENDER

Pengarusutamaan gender atau disingkat PUG

adalah strategi yang dilakukan secara rasional dan sistimatis untuk mencapai dan mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam sejumlah aspek kehidupan manusia (rumah tanggamasyarakat dan negara), melalui kebijakan dan program yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan dan permasalahan perempuan dan laki-laki ke dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi dari seluruh kebijakan dan program diberbagai bidang kehidupan dan pembangunan.

Kegiatan : Sosialisasi Pengarusutamaan Gender (PUG)

PROGRAM DAN KEGIATAN

MAKSUD DAN TUJUAN KEGIATAN

HASIL KEGIATAN

SASARAN KEGIATAN
Pelaksanaan Program Kerja Kelurahan Polehan

HASIL INOVASI

REGULASI/DASAR HUKUM KEGIATAN
1)    Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 1984  tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Discrimination Against);
2)    Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Internasional Hak-hak Ekonomis, Sosial dan Budaya;
3)    Undang – undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4)    Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang RPJMN 2015 – 2019;
5)    Undang-undang Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengaurusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional;
6)    Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan;
7)    Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2011 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah;
8)    Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Layanan Terpadu Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan;
9)    Surat Edaran Nomor: SE 270/M.PPN/11/2012 Nomor :SE-33/MK.02/2012, Nomor :050/4379a/sj, Nomor : SE 46/MPP-PA/11/2012 tentang Percepatan Pengarusutamaan Gender (PUG) melalui Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender;.
10)    Beijing Platform for Action, BPFA September 1995 (12 kritis area Konferensi Beijing);
11)    Millennium Development Goals, MDG’S September 2000 (8 Tujuan Pembangunan Milenium);

Kegiatan : Pelatihan  Pengarusutamaan Gender (PUG)

PROGRAM DAN KEGIATAN

MAKSUD DAN TUJUAN KEGIATAN

HASIL KEGIATAN

Exit mobile version