PERSYARATAN PINDAH NIKAH / NIKAH
( N-1 s/d N-4)
Calon laki – laki
- Pengantar RT dan RW
- Fotocopy KK dan KTP @ 2 Lembar
- Fotocopy Ijazah 2 Lembar
- Fotocopy Akte Kelahiran 2 Lembar
- Pasfoto 3X4 berwarna 8 lembarartikel
- Hari, Tanggal, Bulan, Tahun Pelaksanaan
Calon Isteri
- Fotocopy KK dan KTP @ 2 Lembar
- Fotocopy Ijazah 2 Lembar
- Fotocopy Akta kelahiran 2 Lembar
- Pasfoto 3X4 berwarna 1 Lembar
catatan
- jika status cerai/mati dilampirkan fotocopy cerai/kematian 2 lembar
- jika KK pisah dengan orang tua harus dilampir KK orang tua
- Data antara KTP dan KK harus sesui jika tidak ada kesesuaian harus diperbaiki dahulu
- membawa materai Rp. 10.000 sebanyak 2 lembar bagi calon Istri untuk permohonan wali nikah
- Dibawah usia 17 Tahun / belum memiliki KTP harus melalui penetapan Pengadilan
|