PERSYARATAN PINDAH KELUAR

1.       Mengisi Pernyataan Permohonan Pindah Keluar (dalam Kota/Luar Kota)

2.      KK ASLI + FOTOCOPY 2X (yang pindah)

Apabila KK asli hilang diwajibkan melampirkan surat pernyataan kehilangan KK Bermaterai                 Rp. 10.000 – Diketahui RT/RW  dicopy 1X atau Laporan kehilangan dari Kepolisian difotocopy 1X

3.       KTP ASLI + FOTOCOPY 2X

Apabila KTP Hilang diwajibkan melampirkan kehilangan dari kepolisian dan difotocopy 1X

4.       PAS FOTO KEPALA KELUARGA 3X4 = 1 LEMBAR

5.       DOKUMEN PENDUKUNG ; Surat Nikah , Akte Cerai, Akte Kelahiran, Surat Kematian, dll            status. (difotocopy 2X)

6.       ALAMAT LENGKAP YANG DITUJU   Jl……Rt… Rw…. Kelurahan…..Kecamatan…..             Kab/kota…..Propinsi……

Catatan

Bagi penduduk yang pindah tanpa seluruh anggota di KK maka Harus sekalian mengajukan perubahan  KK baru;

Untuk Surat Pernyataan Kehilangan KK silahkan download

Bagi ANDA yang mengajukan pindah luarkota cukup dilayani oleh Petugas Dispenduk Kelurahan Polehan