Bagi yang membutuhkan pelayanan legalisier untuk dokumen;

  • yang dikeluarkan oleh Kelurahan syarat : dokumen asli mohon disertakan
  • yang dikeluarkan oleh instansi terkait HARUS di legalisierkan pada instansi/Dinas yang telah menerbitkan dokumen tersebut syarat : membawa berkas/dokumen asli dan Fotocopy persyaratan lain mengikuti prodsedur yang telah ditetapkan.
  • pada dokumen yang telah berbasis elektronik maka sesuai edaran berikut; download
LEGALISIER SURAT ELEKTRONIK DAN TTE

LEGALISIER SURAT ELEKTRONIK DAN TTE DI KOTA MALANG