Taman Wisata Air ini terletak di Jl Muharto Gg Permadi dimana merupakan juga titik pantau air
Kenapa dilarangĀ mudik tahun ini Nawak Ngalam, Karena Pemerintah benar-benarĀ ingin kita konsisten melawan COVID 19.
Kementerian Agama (Kemenag) sebagai instansi pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE. 03