PERSYARATAN MENGURUS AKTA KEMATIAN
Berkas Persyaratan Dimasukan Map Warna Hijau |
|
1. |
Form F.2.28** dan F.2.29 **yang ditanda tangani pelapor dan 2 orang saksi kematian dan diketahui Kelurahan (asli) |
2. |
Surat Pernyataan Kematian dari Dokter/Rumah Sakit/Paramedis asli (ttd+ stempel) |
3. |
Surat Pernyataan Kematian dari pelapor apabila meninggal dirumah |
4. |
Surat Kematian dari Kelurahan setempat yang asli / fotocopy (bagi pelaporan yg Almarhum tanpa ada identitas KK atau KTP) |
5. |
Fotocopy KK Almarhum dari KTP (asli) |
6. |
Fotocopy kutipan Akta Perkawinan / Buku Nikah Almarhum |
7. |
Fotocopy kutipan Akta Kelahiran Almarhum |
8. |
Fotocopy Kewarganegaraan dan Ganti Nama Almarhum |
9. |
Fotocopy KTP 2 orang saksi kematian yaitu Ketua RT dan Ketua RW |
10. |
Fotocopy Akta Kelahiran Anak Kandung (Pelapor) |
11. |
Fotocopy KTP Dan KK Pelapor yang masih berlaku |
12. |
Fotocopy kutipan Akta Perkawinan/ Buku Nikah Orang Tua Almarhum |
13. |
Pelapor adalah Ahli Waris (suami/istri/anak kandung/orang tua) atau Ketua RT/RW apabila alarhum tidak ada ahli waris/tidak diketahui asal usulnya. |
14. |
Semua dokumen persyaratan yang difotocopy harus di legalisier oleh Instansi penerbit/dengan menunjukan aslinya |
Penerbitan Kutipan Akte Kematian TIDAK DIPUNGGUT BIAYA / GRATIS
untuk formulir kematian silahkan download Mengisi blangko KK jika masih meninggalkan anggota keluarga dalam KK Almarhum dengan membawa KTP asli istri/suami yang masih ada di KK untuk merubah status. |