PERSYARATAN PINDAH MASUK1. Surat Pengantar dari RT/RW 2. SURAT PINDAH (RANGKAP 3 ) Yang Masih Berlaku Penerbitannya/Masih 1 Bulan, apabila Sudah Lewat dari 1 Bulan maka Harus Diperbarui/Dilegalisier Di Tempat Asal (dapat dikonsultasikan dengan pihak dispenduk jika tidak memungkinkan) 3. Untuk Pindah dari LUAR KOTA MALANG, SURAT PINDAH HARUS DIDAFTARKAN TERLEBIH DAHULU dan sudah DIVERIFKASI oleh DISPENDUK KOTA MALANG (fotocopy Surat Pindah yang sudah diverikasi rangkap 2; Dispenduk, Kelurahan) Selanjutnya dibawa ke Kantor Kelurahan. 4. PAS FOTO UKURAN 3 x 4 = 2 lembar (Kepala Keluarga) untuk administrasi Kelurahan 6. Mengisi Blangko KK (difotocopy 3X) 7. KK asli + fotocopy 2 lembar bagi penambahan anggota keluarga baru untuk Pindah Dalam Kota Malang 8. Untuk Blangko KK silahkan download
|