PLKB/PKB adalah Pegawai Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten/Kota berkedudukan di Desa/ Kelurahan yang bertugas melaksanakan/mengelola, menggerakkan, memberdayakan serta menggalang dan mengembangkan kemitraan dengan berbagai pihak dalam pelaksanaan program KB bersama institusi masyarakat pedesaan/ perkotaan ditingkatan Desa/ Kelurahan.

PLKB mempunyai fungsi merencanakan, mengorganisasian, mengembangkan, melaporkan dan mengevaluasi program KB Nasional dan Program pembangunan lainnya ditingkat Desa/ Kelurahan. PLKB memiliki beberapa tugas, diantaranya adalah :

  • Melakukan konsolidasi dengan semua pihak terkait untuk menyusun rencana pelaksanaan kegiatan program KB Nasional ditingkat lini lapangan.
  • Mengumpulkan dan mengolah data mengenai aspek-aspek demografis, sosial budaya, geografis, tingkat peran serta masyarakat dan IMP sebagai bahan analisis dan evaluasi di tingkat desa/kelurahan.
  • Melakukan kunjungan/ pendekataankepada tokoh formal/ informal dalam rangka pendekatan untuk memperoleh kesepakatan operasional dalam program KB Nasional.
  • Melakukan penggerakan kepada masyarakat dan IMP agar lebih aktif berperan dalam program KB Nasional di wilayah kerjanya (desa).
  • Mengumpulkan data dan informasi masalah serta melakukan pembahasan masalah bersama Kader/ Poktan dan pihak-pihak terkait dalam pertemuan
  • Melakukan hubungan kerjasama dengan pihak terkait ditingkat desa untuk memperoleh dukungan dalam kegiatan koordinasi pelaksanaan program KB ditingkat desa/kelurahan.
  • Menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas pekerjaannya.
  • Menyampaikan laporan kepada camat dan PPLKB/ Ka. UPTD/Koordinator/ Kepala Cabang Dinas dengan tembusannya Kepala Desa/Lurah mengenai tugas pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan.
  • Melakukan tugas pekerjaan lainnya sesuai petunjuk Kepala Desa/Lurah.

Rangkaian kegiatan PLKB meliputi:

Pendekatan Tokoh Formal

Langkah awal yang harus dilakukan oleh PLKB/ PKB dalam suatu daerah baru atau dalam mengembangkan kegiatan baru adalah menghadap kepala desa/ lurah untuk melaporkan kehadirannya di desa, berbagai wawasan (share vision) program KB sebagai program pemerintah. Memohon dukungan, serta izin untuk melakukan pendataan dan pemetaan bersama kader IMP di wilayah kerjanya yang baru. PLKB kemudian melakukan kunjungan kepada para tokoh-tokoh formal lain diwilayah kerjanya yang terdiri dari petugas tingkat desa/ kelurahan, seperti bidan desa, petugas agama, petugas penerangan dll.

Pendataan dan pemetaan

PLKB/ PKB melakukan pengenalan wilayah, mencakup batas wilayah, data kependudukan dll, yangrevelan dengan KB atau kegiatan baru yang akan dikembangkan (misalnya: BKB, BKR, BKL, dan BLKI) terutama tokoh formal terkait dan tokoh informal dimasing-masing RW/ RTuntuk mengenal wilayah kerjanya. Hasil pendataan kemudian dipetakan sebagai dasar kegiatan operasional ke depan.

Pendekatan Tokoh Informal

PLKB/ PKB mengevaluasi hasil pemetaan dan menentukan tokoh yang akandikunjungi. Pendekatan dilakukan untuk menjelaskan manfaat program KB bagi masyarakat, pentingnya para tokoh berperan dalam program yang bersangkutan. Kemudian PLKB / PKB memohon kesediaannya untuk mengajak panutannya untuk peduli dan berperan serta dalamprogram ini.Mereka yang menyatakan kesediaannya dan juga yang masih ragu, dikelompokkan tersendiri, sedang tokoh yang secara tegas menolak dicatat secara khusus berikut alasan dan latar belakang ketokohannya.

Pembentukan kesepakatan

Para tokoh yang telahmenyatakan kesediaanya dan juga masih ragu untuk mendukung program, diundang oleh kepala desa/ lurah untuk hadir dalam musyawarah masyarakat desa (MMD), di buka oleh kades/ lurah, beliau menyampaikan program pemerintah baru, mengajak para tokoh untuk berpartisipasi mendukung.Secara teknis program dijelaskan oleh petugas KB/ Kesehatan menguraikan program yang akan dilaksanakan serta manfaatnya bagi masyarakat. Kemudian tokoh masyarakat lain, khususnya tokoh masyarakat lokal diberi kesempatan untuk mengajak para tokoh untuk membantu. Kebulatan tekad semua pihak, menjadi target dari pertemuan ini.

Pemantapan Kesempatan

Musyawarah masyarakat desa (MMD) kemudian ditindak lanjuti dengan kunjungan ke masing-masing tokoh yang hadir,untuk meminta realisasi kesepakatan berupa jadwal KIE tokoh yang bersangkutan kepada masyarakat yang menganutnya. Kemudian jadwal diedarkan, ditanda tangani oleh kades/ lurah. Besarnya acara KIE di masing-masing tokoh menunjukkan bobot ketokohannya.

KIE oleh Tokoh

Pada pertemuan yang dihadiri masyarakat panutannya ini para petugas serta tokoh yang lain menjelaskantentang program, manfaat dan pentingnya peran sertamasyarakat. Tokoh pengundang akhirnya menyatakan restunya terhadap program dan mengajak masyarakat panutannya untuk berpartisipasi.

Pembentukan Grup Pelopor

PLKB/ PKB melakukan pendataan bersama tokoh yang bersangkutan, mencatat keluarga yang bersedia menjadi peserta pada acara pelayanan yang akan dilaksanakan segera setelah KIE oleh tokoh dilaksanakan. Tahapan ini juga akan menunjukan seberapa taat atau patuh masyarakat terhadap seruannya. Sering terjadi pelayanan IUD, misal yang ditawarkan dalam KIE oleh tokoh ternyata kurang diminati. Akhirnya tokoh lebih mengutamakan keluarganya sendiri untuk dilayani.

Pelayanan KB/ KS

PLKB/PKB menyelenggarakan pelayanan KB/ KSbekerja sama dengan petugas medis, agama, penerangan, guru dll.. Untuk menyukseskan program ini, tokoh mengarahkan masyarakat lingkungannya, terutama yang telah tercatat untuk hadir ketempat pelayanan.

Pembinaan Peserta KB

Setelah pelayanan dilaksanakan PLKB/ PKB beserta petugas desa lainnya mengadakan kunjungan ke desa-desa untuk melihat hasil pelayanan, memberikan penjelasan paska pelayanan dan mengambil tindakan yang diperlukan, bila terjadi masalah medis, psikologiatau hal-hal lainnya dalam kesempatan tersebut, PLKB/ PKB melakukan pengamatan untuk memilih kader KB/ Kesehatan pada tingkat wilayah RT/ RW Desa/Kelurahan.

Evaluasi, Pencatatan dan Pelaporan

PLKB kemudian mengevaluasi proses pelaksanaan dimasing-masing wilayah, mencatat hal-hal yang perlu diperhatikan untuk tindak lanjut dan melaporkannya kepada PPLKB, Ka. Cab. Dinas, Koordinator KB, Ka. UPT dan Kades.Pada Kesempatan ini, PLKB disamping membahas hal-hal yang telah dilaksanakan serta hasilnya, juga sekaligus membahas rencana kegiatan 10 langkah di wilayah desa/Kelurahan lain untuk bulan berikutnya.