Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK)
LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN (LPMK) POLEHAN
Kelurahan Tlogomas selain memiliki kelembagaan seperti PKK, BKM, dan KIM juga memiliki kelembagaan fungsional lain yang dibentuk dibawah naungan pemerintah kelurahan langsung, yang juga berperan dalam memajukan kualitas masyarakat Polehan, yaitu Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Polehan (LPMK). LPMK adalah wadah prakarsa masyarakat kelurahan yang menjadi mitra kerja pemerintah kelurahan untuk menampung dan mewujudkan aspirasi, serta kebutuhan masyarakat di kelurahan.

Banyak makna yang dimaksud dalam LPMK ini, diantaranya ;

Mitra kerja pemerintah yakni mengembangkan proses kesejajaran yang saling terbuka, bertanggungjawab, demokratis, dan jujur antara LPMK dan pemerintah dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta memberikan masukan-masukan atas pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan.
Pemberdayaan masyarakat: proses peningkatan kualitas sumber daya manusia, pemberian tanggung jawab, peran dan kesempatan dalam keikutsertaan masyarakat pada proses pemerintahan dan pembangunan.
Kesejahteraan masyarakat: manfaat yang dapat diperoleh dan dirasakan masyarakat, terutama dalam pelayanan yang memenuhi rasa keadilan, proses kemandirian, perubahan taraf hidup yang lebih manusiawi.
Nama dan Lokasi

Nama organisasi adalah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Polehan disingkat LPMK Polehan berlokasi di jalan Raya Puntodewo 29, Kel.Polehan, Kec.Blimbing, Malang. Secara organisatoris di tingkat kelurahan bernama Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK). Di tingkat kecamatan bernama Forum Komunikasi Asosiasi LPMK Kecamatan. Di tingkat kota bernama Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi LPMK Kota Malang

Visi dan Misi

Visi LPMK Polehan : terwujudnya keadilan sosial masyarakat, kesejahteraan dan kemandirian

Misi LPMK Polehan :

Meningkatkan koordinasi, komunkasi, sosialisasi, dan pemerintahan kelurahan dengan dijiwai aspirasi dan keberpihakan pada kepentingan masyarakat;
Meningkatkan pengawasan kinerja, pelayanan pemerintahan kepada masyarakat, sehingga terpenuhi keadilan bersama;
Ikut serta merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi pembangunan di semua lini dan sektor secara lebih transparan;
Mengembangkan akar ekonomi kerakyatan yang ada di kelurahan berdasarkanpotensi ekonomi yang ada di masing-masing RW untuk mendorong terbentuknya lembaga dan sentra-sentra ekonomi kerakyatan; dan
Memanfaatkan kualitas kehidupan masyarakat melalui peningkatan kesadaran bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Fungsi LPMK Polehan :

Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat
Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat
Penyusunan rencana, pelaksana, pengelola pembangunan serta pemanfaat, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif
Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi dan swadaya gotong masyarakat
Penggali pendayagunaan dan pengembangan potensi sumberdaya serta keserasian lingkungan hidup
Pengembangan kreativitas, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang bagi remaja
Pemberdayaan dan peningkataan kesejahteraan keluarga
Pemberdayaan dan perlindungan hak politik masyarakat