Kenapa dilarang mudik tahun ini Nawak Ngalam, Karena Pemerintah benar-benar ingin kita konsisten melawan COVID 19.
Kementerian Agama (Kemenag) sebagai instansi pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE. 03
BPNTD Kota Malang merupakan program bantuan Pemerintah Kota Malang