SAYA SUDAH VAKSIN

Pemberian vaksin merupakan salah satu upaya yang dinilai paling efektif untuk mengatasi pandemi COVID-19 yang masih terus berlangsung. pentingnya melakukan vaksinasi Covid-19 sebagai upaya pencegahan Covid-19 terutama di wilayah Kelurahan Polehan Kecamatan Blimbing Kota Malang.

Manfaat Vaksin Covid-19

Vaksinasi adalah pemberian vaksin (antigen) yang dapat merangsang pembentukan imunitas (antibodi) sistem imun di dalam tubuh. Vaksinasi sebagai upaya pencegahan primer yang sangat handal mencegah penyakit yang dapat dicegah dengan vaksinasi. Dengan prosedur vaksinasi yang benar diharapkan akan di peroleh kekebalan yang optimal, penyuntikan yang aman dan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi(KIPI) yang minimal.

Sebenarnya, sistem kekebalan tubuh terhadap suatu penyakit bisa terbentuk secara alami saat seseorang terinfeksi virus atau bakteri penyebabnya. Namun, infeksi virus Corona memiliki risiko kematian dan daya tular yang tinggi. Oleh karena itu, diperlukan cara lain untuk membentuk sistem kekebalan tubuh, yaitu vaksinasi.

Vaksinasi Covid-19 dilakukan setelah kepastian keamanan dan keampuhannya ada, merupakan upaya untuk menurunkan kesakitan dan kematian dan mendorong terbentuknya kekebalan kelompok (herd imunity). Selain itu, vaksinasi Covid-19 bertujuan untuk melindungi dan memperkuat sistem kesehatan secara menyeluruh, juga menjaga produktivitas dan mengurangi dampak sosial dan ekonomi masyarakat.

Prioritas Penerima Vaksin Covid-19

Saat ini, jumlah vaksin yang tersedia di Indonesia masih belum cukup untuk diberikan kepada seluruh masyarakat Indonesia sekaligus. Maka dari itu, ada beberapa kelompok yang diprioritaskan untuk mendapat vaksin Covid-19 terlebih dahulu.

  • Berikut ini adalah beberapa kelompok yang termasuk prioritas vaksin Covid-19:
  • Tenaga kesehatan yang memiliki risiko tinggi untuk terinfeksi dan menularkan Covid-19
  • Orang dengan pekerjaan yang memiliki risiko tinggi tertular dan menularkan Covid-19 karena tidak dapat melakukan jaga jarak secara efektif, seperti anggota TNI/Polri, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya
  • Orang yang memiliki penyakit penyerta dengan risiko kematian tinggi bila terkena Covid-19

Setelah semua kelompok prioritas di atas mendapat vaksin Covid-19, vaksinasi akan dilanjutkan ke kelompok penerima vaksin Covid-19 lainnya, mulai dari penduduk di daerah yang banyak kasus Covid-19 sampai ke seluruh pelosok Indonesia.

Syarat Penerima Vaksin Covid-19

Sejak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi mengumumkan pemberian izin penggunaan darurat alias Emergency Use Authorization (EUA) bagi Vaksin Sinovac pada Januari lalu, hampir semua lapisan masyarakat menunggu-nunggu kapan sekiranya mereka bisa mendapatkan giliran untuk menerima vaksinasi. Proses pemberian Vaksin Sinovac tahap pertama sendiri telah dituntaskan selama periode Januari – Februari 2021, dengan tenaga kesehatan sebagai mayoritas sasaran penerima. Saat ini, proses vaksinasi tahap kedua juga tengah disiapkan dengan sasaran penerima adalah kelompok lansia, petugas pelayanan publik, tenaga pendidik, pedagang pasar, tokoh agama, wakil rakyat, pejabat negara dan pemerintahan, petugas keamanan, petugas transportasi, pekerja sektor pariwisata, wartawan dan pekerja media, serta atlet.

Pada tanggal 11 Februari 2021, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: HK.02.02/II/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid, dan Penyintas COVID-19 serta Sasaran Tunda. Berdasarkan surat edaran terbaru ini, Kemenkes telah menambahkan beberapa kelompok yang tadinya masih menjadi ‘kontra indikasi’ sebagai penerima vaksin, menjadi ‘diperbolehkan’ untuk menerima vaksin dengan kondisi dan persyaratan tertentu.

Kelompok pertama yang disebut di dalam surat edaran tersebut adalah kelompok lansia, yang dikatakan dapat menerima Vaksin Sinovac sebanyak dua dosis, dengan rentang pemberian 28 hari di antara kedua dosisnya. Pada vaksinasi tahap pertama kemarin, memang kelompok lansia masih menjadi ‘kontra indikasi’ penerima vaksin, dengan pertimbangan bahwa pada saat itu, uji klinis Vaksin Sinovac yang melibatkan responden lansia belum selesai dan menunjukkan hasilnya, baik dari segi keamanan maupun kemanjurannya. Namun, seiring dengan selesainya uji klinis Vaksin Sinovac di Brazil dan Turki yang mana turut melibatkan responden lansia, BPOM dan Kemenkes pun turut mengevaluasi kebijakan pemberian Vaksin Sinovac untuk lansia.

Walaupun demikian, tentunya tidak semua kelompok lansia ‘boleh’ menerima Vaksin Sinovac. Pada lansia yang memiliki komorbid yang cukup berat, di mana dikhawatirkan kemungkinan efek samping lebih besar terjadi, atau pada lansia dengan gangguan sistem imun yang mana kecil kemungkinan kekebalan dapat terbentuk, pemberian vaksin tentunya tidak dipertimbangkan untuk diberikan. Oleh karena itu, sebelum pemberian vaksin, hendaknya lansia melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu untuk menentukan kelayakan mereka untuk menerima vaksin.

Sementara untuk kelompok Komorbid, dalam hal ini Hipertensi, dapat divaksinasi kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg, dan pengukuran tekanan darah sebaiknya dilakukan sebelum meja skrining. Bagi kelompok komorbid dengan diabetes dapat divaksinasi sepanjang belum ada komplikasi akut. Bagi kelompok komorbid penyintas kanker dapat tetap diberikan vaksin. Selain itu penyintas COVID-19 dapat divaksinasi jika sudah lebih dari 3 bulan. Begitupun ibu menyusui dapat juga diberikan vaksinasi.

Seluruh Pos Pelayanan Vaksinasi harus dilengkapi kit anafilaksis dan berada di bawah tanggungjawab Puskemas atau rumah sakit . Selanjutnya untuk kelompok sasaran tunda akan di berikan informasi agar datang kembali ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperoleh vaksinasi CO

Merajuk hal-hal tersebut Kelurahan Polehan dibawah Puskesmas Kendalkerep bekerjasama dengan Klinik Medis Ontoseno untuk membantu jalannya pelaksanaan vaksinasi dimana Klinik Medis Ontoseno berada di wilayah kelurahan  Polehan sehingga dapat membantu mendekatkan pelayanan dan sasaran yang diharapkan dapat tercover semua.

Tetap Terapkan Protokol Kesehatan 5 M serta  Dukungan Pelayanan Kesehatan

Dalam menghadapi pandemi Covid-19, masyarakat diminta tidak hanya mengandalkan satu intervensi kesehatan saja. Upaya vaksinasi yang dilakukan saat ini, tidak semata-mata menjadi satu-satunya upaya melindungi masyarakat dari penularan Covid-19. Vaksinasi tidak akan berhasil apabila tidak diimbangi dengan protokol kesehatan. Harus diingat, perlu waktu untuk tubuh kita membentuk antibodi (kekebalan) sehingga siapa pun yang sudah divaksinasi tidak boleh meninggalkan protokol kesehatan (5M), sampai pandemi dinyatakan berakhir.

Untuk itu selama belum tercapai kekebalan komunitas atau herd immunity, maka pencegahan paling efektif adalah kepatuhan protokol kesehatan oleh seluruh individu. Tetap pakai masker yang benar, jaga jarak hindari kerumunan, rajin mencuci tangan, menghindari kerumunan dan Mobilitas.

Upaya edukasi dan komunikasi kepada masyarakat harus dilakukan seimbang antara vaksinasi dan protokol kesehatan. Langkah penanganan pandemi Covid-19 tidak bisa dilakukan secara tunggal, harus komprehensif dengan melibatkan protokol kesehatan yang ketat demi menekan lebih banyak jumlah orang yang terinfeksi. Dan melibatkan stockholder terkait.

Pada waktu bersamaan, upaya ini harus didukung pelayanan kesehatan yang berkualitas. Sehingga mereka yang sakit semakin sedikit, dan mendongkrak angka kesembuhan. Dan hal ini akan menjadi sempurna jika vaksinasi dilakukan untuk mengurangi kerentanan terinfeksi, pengembangan keparahan gejala penyakit dan peluang penularan kepada orang lain.

Dari pemaparan di atas, bisa kita lihat bahwa vaksin Covid-19 membawa banyak manfaat, tidak hanya untuk diri sendiri tetapi juga bagi banyak orang. Oleh sebab itu, meskipun banyak beredar isu-isu seputar vaksin yang belum jelas kebenarannya, kita tidak perlu ragu atau takut untuk menjalani vaksinasi Covid-19. sumber referensi website dinas kesehatan