Kelompok Jabatan fungsional guna membantu pelayanan di masyarakat pada bidang;
- Keamanan dan ketertiban
- kesehatan masyarakat terutama Ibu dan Anak
- Peningkatan kesejahteraan Masyarakat melalui; ,BKR, BKB dan BKL
Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Kelompok Jabatan Fungsional
- Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan keahlian dan keterampilannya.
- Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud diatas, terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan sesuai dengan keahliannya.
- Kelompok Jabatan Fungsional dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk dan bertanggung jawab kepada Camat.
- Jumlah Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud diatas, ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
- Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud diatas, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.