dasar diberlakukannya PPKM adalah keputusan Gubernur Jawa Timur nomer . 188/34/KPTS/013/2021 

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid 1 digelar mulai 11 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2021. Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021.

Isi surat edaran Wali Kota Malang menekankan kepastian bahwa konsumen restoran yang makan dan minum di tempat dibatasi 25% dari usulan semula 50% sesuai kearifan lokal. Jam buka 07.00 WIB, sedangkan jam tutup diputuskan pukul 20.00 WIB dari usulan semula bisa sampai pukul 21.00 WIB.

Jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal ditetapkan pukul 07.00-20.00 WIB dari usulan pemda di Malang Raya sampai pukul 21.00 WIB. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring. Adapun sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan protokol kesehatan. Pengaturan kegiatan di tempat ibadah dibatasi 50% dari kapasitas daya tampung dengan menerapkan protokol kesehatan. Para pelanggar akan dikenai sanksi sesuai ketentuan perundang undangan. Tim gabungan terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja dibantu Polri melakukan pencegahan guna menghindari kerumunan. Upaya operasi penegakan disiplin dengan cara persuasif.

PPKM jilid 4

Pemerintah resmi memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM mikro yakni untuk periode 23 Maret – 5 April 2021. Terdapat tiga perbedaan utama dalam perpanjangan PPKM mikro kali ini.

Pertama, kegiatan belajar mengajar secara tatap muka sudah dapat dimulai bagi kalangan perguruan tinggi dan akademi dengan protokol kesehatan berbasis Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah. Sementara itu, kegiatan pembelajaran untuk siswa di bawah SMA atau SMK masih akan dilakukan secara dalam jaringan (daring) atau online.

Kedua kegiatan seni budaya dapat dimulai maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan,

Ketiga, terdapat lima provinsi tambahan yang masuk dalam aturan PPKM mikro, di antaranya Kalimantan Selatan, Kalimantan tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

Dasar perluasan PPKM mikro berasal dari instruksi Menteri Dalam Negeri. Dengan demikian terdapat total 15 provinsi yang harus menerapkan aturan PPKM mikro. Adapun untuk sektor lainnya, ketentuan terkait PPKM mikro masih sama. Pada PPKM mikro selanjutnya,

  • perkantoran tetap 50 persen,
  • instansi pemerintah sesuai dengan instruksi dari Kementerian Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
  • Sektor esensial beroperasi 100 persen, mal hanya sampai pukul 21.00 dengan protokol kesehatan.
  • Adapun untuk restoran, makan di tempat (dine in) maksimal 50 persen dan pesan antara atau dibawa pulang tetap diperbolehkan.
  • Sektor konstruksi beroperasi 100 persen,
  • tempat ibadah maksimal 50 persen, fasilitas umum diatur melalui Perda dan Perkada dan diizinkan maksimal 50 persen,
  • serta transportasi umum berlaku pengaturan kapasitas dan jam operasional.