Potensi wilayah adalah kemampuan suatu daerah yang berupa sumber daya yang bisa digunakan, dieksploitasi, dan diambil manfaatnya untuk dikembangkan secara lebih lanjut sehingga bisa meningkatkan dan menciptakan kemampuan wilayah yang memadai (Sujali: 1989).

Jenis potensi wilayah:

a. Sumber Daya Alam

  • Ruang angkasa: pengorbitan satelit untuk riset dan penginderaan wilayah.
  • Hutan: hutan lindung, hutan produksi, dan hutan konservasi.
  • Laut: potensi ikan, dan keragaman biota laut.
  • Tambang: minyak bumi, batu bara, emas, besi, belerang, dan batu gamping.
  • Tanah: vulkanik, humus, dan gambut.
  • Air: minum, MCK, pertanian, dan industri.
  • Pertanian: makanan pokok, perkebunan, peternakan, dan perikanan.

b. Sumber Daya Manusia: Kemampuan, keahlian, dan keterampilan yang dimiliki oleh penduduk suatu negara merupakan modal utama dalam mengelola SDA.

c. Pariwisata: cagar alam, pantai, pegunungan, dan kawasan budaya.

d. Sarana-prasarana wilayah: jaringan air bersih, listrik, dan jalan.

e. Transportasi: transportasi publik dan bandara.

pesebaran pemukiman penduduk di wilayah kelurahan polehan

pesebaran pemukiman penduduk di wilayah kelurahan polehan