Pada pertengahan tahun 2018 ini , Dinas Pencatatan Sipil Kota Malang sehubungan telah diundangkannya Permendagri Nomor 118 tahun 2017 , maka ;
- Adanya perubahan pada format KK yaitu penambahan , kolom “golongan darah”, kolom “tanggal Perkawinanan” serta perubahan pilihan pada kolom “Status Perkawinanan” antara lain; a. Belum Kawin b. Kawin (kawin tercatat atau kawin belum tercatat c. Cerai Hidup d.Cerai Mati
Persyaratan yang harus dipenuhi…
- Mengisi F1.01 diketahui RT, RW, Kelurahan
- Melampirkan surat nikah/akta nikah untuk (Kawin Tercatat)
- Keterangan Nikah / Pengakuan Nikah siri dari Pemuka Agama untuk (Kawin Belum Tercatat)
- Menerbitkan KK bagi Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Persyaratan yang harus dipenuhi…
- Mengisi F1.01 diketahui RT, RW, Kelurahan
- Jika sudah masuk di data base maka mengisi F-1.68
- Jika merubah dari agama menjadi kepercayaan maka mengisi F-1.69 & F.1.71
- Jika merubah Kepercayaan menjadi Agama mengisi F-1.170 serta surat keterangan dari pemuka agama