Pada pertengahan tahun 2018 ini , Dinas Pencatatan Sipil Kota Malang sehubungan telah diundangkannya Permendagri Nomor 118 tahun 2017 , maka ;

  1. Adanya perubahan pada format KK yaitu penambahan , kolom “golongan darah”, kolom “tanggal Perkawinanan” serta perubahan pilihan pada kolom “Status Perkawinanan” antara lain; a. Belum Kawin    b. Kawin (kawin tercatat atau kawin belum tercatat   c. Cerai Hidup  d.Cerai Mati

Persyaratan yang harus dipenuhi…

  1. Mengisi F1.01 diketahui RT, RW, Kelurahan
  2. Melampirkan surat nikah/akta nikah untuk (Kawin Tercatat)
  3. Keterangan Nikah / Pengakuan Nikah siri dari Pemuka Agama   untuk (Kawin Belum Tercatat)

 

  1. Menerbitkan KK bagi Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa

Persyaratan yang harus dipenuhi…

  1. Mengisi F1.01 diketahui RT, RW, Kelurahan
  2. Jika sudah masuk di data base maka mengisi F-1.68
  3. Jika merubah dari agama menjadi kepercayaan maka mengisi F-1.69 & F.1.71
  4. Jika merubah Kepercayaan menjadi Agama mengisi F-1.170 serta surat keterangan dari pemuka agama