Site icon Kelurahan Polehan

Pendidikan

Tujuan Pendidikan

http://sdnpolehan3.blogspot.com/2008/03/selamat-datang-di-sdn-polehan-3.html

Tujuan pendidikan

Secara umum, tujuan pendidikan adalah untuk mencerdaskan dan mengembangkan potensi di dalam diri para peserta didik. Dengan pertumbuhan kecerdasan dan potensi diri maka setiap anak bisa memiliki ilmu pengetahuan, kreativitas, sehat jasmani dan rohani, kepribadian yang baik, mandiri, dan menjadi anggota masyarakat yang bertanggungjawab.

Tujuan pendidikan juga disebutkan di dalam Undang-Undang Republik Indonesia, diantaranya:

1. UU No. 2 Tahun 1985

Tujuan pendidikan menurut UU No. 2 Tahun 1985 adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia yang seutuhnya, yaitu bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, memiliki pengetahuan, sehat jasmani dan rohani, memiliki budi pekerti luhur, mandiri, kepribadian yang mantap, dan bertanggungjawab terhadap bangsa.

2. UU. No. 20 Tahun 2003

Menurut UU. No.20 Tahun 2003 pasal 3 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, tujuan pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

3. MPRS No. 2 Tahun 1960

Menurut MPRS No. 2 Tahun 1960, tujuan pendidikan adalah membentuk manusia yang berjiwa Pancasilais sejati berdasarkan ketentuan-ketentuan yang dikehendaki oleh pembukaan UUD 1945 dan isi UUD 945.

Baca juga: Psikologi Pendidikan

Fungsi Pendidikan

dok instagram

Fungsi pendidikan

Secara umum, fungsi pendidikan adalah untuk mengembangkan kemampuan, membentuk watak, kepribadian, agar peserta didik menjadi pribadi yang bermartabat.

Menurut Horton dan Hunt, lembaga pendidikan dan kaitannya dengan fungsi pendidikan adalah sebagai berikut:

Sedangkan menurut David Popenoe, fungsi pendidikan adalah:

Baca juga: Pengertian Informasi

Jenis-Jenis Pendidikan

Pengertian pendidikan dan jenis-jenisnya

Mengacu pada pengertian pendidikan di atas, terdapat tiga jenis pendidikan yang ada di Indonesia, yaitu Pendidikan Formal, Pendidikan Non Formal, dan Pendidikan Informal.

1. Pendidikan Formal

Pendidikan formal adalah jenis pendidikan yang terstruktur dan memiliki jenjang, mulai dari pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar (SD), pendidikan menengah (SMP), pendidikan atas (SMA), dan pendidikan tinggi (Universitas).

Berikut ini adalah satuan pendidikan penyelenggara pendidikan formal:

2. Pendidikan Non Formal

Pendidikan non formal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang bisa dilaksanakan secara berjenjang dan terstruktur. Jenis pendidikan ini bisa disetarakan dengan hasil program pendidikan formal melalui proses penilaian dari pihak yang berwenang.

Berikut ini adalah satuan pendidikan penyelenggara pendidikan non formal:

3. Pendidikan Informal

Pendidikan informal adalah jenis pendidikan yang berasal dari keluarga dan lingkungan dimana peserta didiknya dapat belajar secara mandiri.

Beberapa yang termasuk di dalam pendidikan informal adalah;

Baca juga: Administrasi Pendidikan

srtikel ini diambil dari klik

Exit mobile version