KARANG WERDA “WIJAYA KUSUMA” KELURAHAN POLEHAN
Dilihat dari segi bahasa, Karang Werda terdiri dari dua kata yaitu karang dan werda. Kata karang sendiri dalam kamus besar bahasa Indonesia atau KBBI memiliki arti tempat kediaman atau tempat berkumpul. Sedangkan werda, ketika kita mencarinya di KBBI maka kita akan diarahkan pada kata wreda yang artinya adalah lanjut usia. Jadi, secara sederhana kata karang werda memiliki arti tempat berkumpulnya para lansia.
Menurut pengertiannya, Karang Werda memiliki penjelasan sebagai berikut, Karang Werda adalah sebuah wadah untuk menampung kegiatan para lanjut usia yang dibentuk dalam rangka membantu mewujudkan kesejahteraan mereka. Pembentukan perkumpulan ini didasari pada surat keputusan atau SK yang dikeluarkan oleh kepala desa tempat Karang Werda tersebut berada.
Pembentukan Karang Werda memiliki masa jabatan selama lima tahun yang susunan kepengurusannya terdiri dari Ketua, sekretaris, bendahara dan beberapa seksi-seksi. Dalam kepengurusannya pun orang-orang yang ada di dalamnya haruslah merupakan barisan orang yang dikatakan sudah tergolong sebagai lansia. Namun, tak menutup kemungkinan bahwa diperbolehkan juga memasukkan beberapa nama yang menjadi pengurus Karang Werda yang belum lansia, asalkan seseorang tersebut memiliki kepedulian terhadap kegiatan lansia.
Berikut ini adalah tugas dari dibentuknya Karang Werda:
- Membantu pelaksanaan program pelayanan bagi Lansia baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat dan lembaga non pemerintah.
- Menggerakkan para Lansia di wilayah kerjanya untuk melaksanakan segala aktivitas yang mendukung tercapainya kesejahteraan di bidang ekonomi, kesehatan, sosial dan budaya.
- Membantu Pemerintah Desa/Kelurahan dalam rangka pemberdayaan masyarakat dan pembangunan Desa / Kelurahan.
Adapun fungsi dari pembentukan Karang Werda:
- Memelihara keimanan dan ketaqwaan Lansia kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai agama dan kepercayaan.
- Membantu lansia menerima pelayanan kesehatan melalui Posyandu Lansia.
- Menumbuhkan kegiatan ekonomis produktif guna peningkatan pendapatan dan memperluas kesempatan kerja.
- Bantuan dan perlindungan terhadap Lansia yang menghadapi kasus hukum, kekerasan dalam rumah tangga, keterlantaran serta masalah sosial lainnya.
Nah, demikian tadi adalah pengertian Karang Werda, tugas serta fungsinya. Dengan adanya pembentukan kepengurusan Karang Werda di setiap desa, diharapkan para lansia benar-benar mendapatkan perhatian dari pemerintah dan menumbuhkan kegiatan positif sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan para lansia tersebut.