Jampersal merupakan program bersalin gratis yang diterapkan oleh Dinas Kesehatan Kota Malang. Jaminan ini merupakan perwujudan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang digelontorkan sebanyak Rp. 2 miliar untuk program Jampersal. Program ini dikhususkan bagi yang tidak memiliki Jaminan Kesehatan Nasional seperti BPJS dan KIS . Dan Telah mendapat rekomendasi dari Bidan Wilayah atau Puskesmas dalam kepersertaanya.
Adapun syarat – syarat yang harus di penuhi antaralain:
- Pengantar RT, RW,
- Pengurusan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan Setempat
- Membuat surat pernyataan tidak memiliki JKN / KIS bermaterai Rp.6000,-
- Suarat pernyataan Kesediaan menjadi peserta KB bermaterai Rp.6.000,-
- Data kader/bidan pendamping
- Fotocopy KK dan KTP
- Membawa buku KIA
- Syarat no. 2 s.d 7 dibawa ke untuk mendapat Rekomendasi dari Dinas Sosial Kota Malang
- Dilanjutkan ke Dinas Kesehatan Kota Malang
Catatan :
- Jampersal hanya dilaksanakan atau digunakan pada bidan, Rumah Sakit dan Puskesmas yang bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kota Malang.
- Kota Malang ada 15 puskesmas yang melayani Jaminan Persalinan bagi masyarakat, di antaranya adalah Puskesmas Kedungkandang, Kendalkerep di Blimbing, Kendalsari di Lowokwaru, dan
- Jaminan Persalinan ini berlaku selama ketersediaan dana DAK masih mencukupi.