Jampersal merupakan program bersalin gratis yang diterapkan oleh Dinas Kesehatan Kota Malang. Jaminan ini merupakan perwujudan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang digelontorkan sebanyak  Rp. 2 miliar untuk program  Jampersal. Program  ini dikhususkan bagi yang tidak memiliki Jaminan Kesehatan Nasional seperti BPJS dan KIS . Dan Telah   mendapat rekomendasi dari Bidan Wilayah atau Puskesmas dalam kepersertaanya.

Adapun syarat – syarat yang harus di penuhi antaralain:

  1. Pengantar RT, RW,
  2. Pengurusan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan Setempat
  3. Membuat surat pernyataan tidak memiliki JKN / KIS bermaterai Rp.6000,-
  4. Suarat pernyataan Kesediaan menjadi peserta KB bermaterai Rp.6.000,-
  5. Data kader/bidan pendamping
  6. Fotocopy KK dan KTP
  7. Membawa buku KIA
  8. Syarat no. 2 s.d 7 dibawa ke untuk mendapat Rekomendasi dari Dinas Sosial Kota Malang
  9. Dilanjutkan ke Dinas Kesehatan Kota Malang

Catatan :

  • Jampersal hanya  dilaksanakan atau digunakan pada bidan, Rumah Sakit dan Puskesmas yang bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kota Malang.
  • Kota Malang ada 15 puskesmas yang melayani Jaminan Persalinan bagi masyarakat, di antaranya adalah Puskesmas Kedungkandang, Kendalkerep di Blimbing, Kendalsari di Lowokwaru, dan
  • Jaminan Persalinan ini berlaku selama ketersediaan dana DAK masih mencukupi.