Dalam memberikan pelayanan publik terkait kesehatan masyarakat kini telah di luncurkan E-SPM Kota Malang. Pelayanan ini melibatkan dari unsur paling bawah pada pemerintahan yaitu RT/RW Kelurahan, Puskesmas, Dinas Sosial serta Dinas Kesehatan.

Pengajuan E-SPM ini di khususkan untuk warga masyarakat yang belum terdaftar pada BPJS-JKN dan termasuk warga yang kurang mampu dan membutuhkan pelayanan kesehatan. Adapun yang berhak mengajukan E-SPM yaitu ;

  1. Warga kurang mampu yang berdomisili di kota Malang (Kartu Keluarga Kota Malang)
  2. Tidak pernah terdaftar pada BPJS Baik Mandiri ataupun BPJS-JKN
  3. Dalam keadaan sakit, Telah dirujuk oleh Puskesmas/Rumah Sakit ke RSI Aisyah, RSUD, RSSA, RST Soepraeon, RSJ Lawang.
  4. Pengurusan E-SPM dapat dilakukan 3 X 24 Jam sejak masuk Rumah Sakit harus sudah mengajukan E-SPM (jika lebih dari 3 X 24 Jam dianggap mandiri.

Alur pengurusan E-SPM;

  • Rujukan dari Puskesmas (pelapor adalah saudara, orang tua, keluarga/kader, RT/RW)
  • Pengantar RT/RW dan mengisi blangko SPM
  • Di entry oleh petugas E-SPM Kelurahan
  • Menunggu verifikasi dari Dinsos dan Dinkes
  • Print out surat pernyataan miskin dari Dinkes
  • SPM dibawa ke Rumah Sakit yang dituju dan surat berlaku selama 3 bulan
  • Setelah habis masa berlaku surat jika masih membutuhkan perawatan dimohon segera ke DINKES Kota Malang Jalan Simpang Lasda Adi Sucipto No. 45  https://www.google.co.id/maps/place/Malang+City+Health+Department