PERSYARATAN MENGURUS AKTA KELAHIRANBerkas-Berkas Persyaratan dimasukan mapKUNING : Kelahiran 0 s.d 60 Hari BIRU : Kelahiran di atas 60 Hari |
|
1. |
Form F-2.01 yang ditanda tangani Pelapor dan 2 orang saksi kelahiran (Ketua RT dan Ketua RW) |
2. |
Surat Kelahiran Dokter/Bidan Asli (ttd + stempel) fotocopy 2 lembar ATAU Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) |
3. |
Surat Kelahiran dari Kelurahan ASLI (ttd + stempel) |
4. |
Surat Pernyataan belum pernah membuat Akta (untuk umur 1 tahun ke atas) |
5. |
FC E-KTP dan FC KK Pelapor yang masih berlaku (Pelapor HARUS orang tua kandung/kakek/nenek kandung atau keluarga dalam 1 KK yang sudah memiliki KTP-EL) masin-masin 2 lembar |
6. |
FC E-KTP Ayah + Ibu yang masih berlaku (status kawin)@ 2 lembar |
7. |
FC E-KTP 2 orang saksi ( Ketua RT dan Ketua RW) @ 2 lembar |
8. |
FC Surat Nikah/Cerai Orang Tua (LEGALISIER) 2 lembar ATAU Surat Pernyataan seorang * materai 10.000 |
9. | FC KK orang tua (NAMA ORANG TUA HARUS SESUAI DENGAN SURAT NIKAH) 2 lembar |
Penerbitan KUTIPAN Akta Kelahiran TIDAK DIPUNGUT BIAYA / G R A T I S |
|
KK YANG SUDAH JADI HARUS DITANDA TANGANI OLEH KEPALA KELUARGA
|