PERSYARATAN MENGURUS AKTA KELAHIRAN

Berkas-Berkas Persyaratan dimasukan map

KUNING  : Kelahiran 0 s.d  60 Hari

BIRU  : Kelahiran di atas 60 Hari

  1.

Form F-2.01 yang ditanda tangani Pelapor dan 2 orang saksi kelahiran (Ketua RT dan Ketua RW)

2.

Surat Kelahiran Dokter/Bidan Asli (ttd + stempel) fotocopy 2 lembar
ATAU
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

3.

Surat Kelahiran dari Kelurahan ASLI (ttd + stempel)

4.

Surat Pernyataan belum pernah membuat Akta  (untuk umur 1 tahun ke atas)

5.

FC E-KTP  dan FC KK Pelapor yang masih berlaku (Pelapor HARUS orang tua kandung/kakek/nenek kandung atau keluarga dalam 1 KK yang sudah memiliki KTP-EL) masin-masin 2 lembar

 6.

FC E-KTP  Ayah + Ibu yang masih berlaku (status kawin)@ 2 lembar

7.

FC E-KTP 2 orang saksi ( Ketua RT dan Ketua RW) @ 2 lembar

8.

FC Surat Nikah/Cerai Orang Tua (LEGALISIER) 2 lembar
ATAU
Surat Pernyataan seorang * materai 10.000
9. FC KK orang tua (NAMA ORANG TUA HARUS SESUAI DENGAN SURAT NIKAH) 2 lembar

Penerbitan KUTIPAN Akta Kelahiran TIDAK DIPUNGUT

BIAYA  /  G R A T I S

KK YANG SUDAH JADI HARUS DITANDA TANGANI OLEH KEPALA KELUARGA

  • Pengurusan Akte Kelahiran  baru sekalian dengan pembaharuan Kartu Keluarga 
  • Untuk Pelaporan kelahiran tidak lebih dari 60 hari sekaligus akan tercetak Kartu Identitas Anak (KIA)
  • Untuk Formulir Kelahiran usia dibawah 60 hari silahkan download
  • Untuk Formulir Kelahiran usia diatas 60 hari silahkan download
  • Untuk Formulir Kelahiran Dewasa silahkan download