POKIR DEWAN

Pokir atau Pokok-Pokok Pikiran Anggota DPRD merupakan aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota Dewan agar diperjuangkan di pembahasan RAPBD. Hal ini sesuai Pasal 55 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, disebutkan, Badan Anggaran mempunyai tugas memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah paling lambat 5 (lima) bulan sebelum ditetapkannya APBD.

Ini juga ditekankan dalam Pasal 78 ayat (2) dan (3) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, bahwa dalam penyusunan Rancangan Awal RKPD, DPRD memberikan saran dan pendapat berupa Pokok-Pokok Pikiran DPRD berdasarkan hasil reses/penjaringan aspirasi masyarakat sebagai masukan dalam perumusan kegiatan, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD.

Pada tahun 2021 ini Kelurahan Polehan melalui Pokir dewan mendapatkan ;

Pokir ini diserahkan secara simbolis oleh perwakilan dari DPRD Kota Malang dapil Kecamatan Blimbing Bpk H. Abdurrocman, SH di Pujasera Taman air Polehan jl Permadi Gg Muharto RT.10 RW.04 Kelurahan Polehan Kecamatan Blimbing Kota Malang.

Dihadiri juga oleh Camat Kecamatan Blimbing, Lurah Kelurahan Polehan, Ketua LPMK, Relawan Peduli Polehan,

 

Exit mobile version