VERIFIKASI DATA DTKS

Kelurahan Polehan bersama Poskesos Polehan  dan  PSM (Peran Serta Masysarakt) serta Kooerdinator PKH (Program Keluarga Harapan) mengadakan pertemuan dengan Ketua RW. Kegiatan ini dihdiri oleh Plt Lurah Polehan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Polehan. Verifikasi data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) tahun 2020 dilakssanakan dalam rangka membenahi data masyarakat miskindan rentan miskin yang bertujuan agar kedepan tidak ditemukan yang sering di terjadi yakni salah sasaran penerima bantuan dari pemerintah.

pembahasan yang meliputi  seluruh komponen dan desil masyarakat yang dianggap miskin dan rentan miskin sesuai kriteria Dinas Sosial. Dari data yang telah ada sebelumnya dan sudah pernah diverifikasi pada tahun berjalan pada tahun 2020 ini haruslah tetap dilaksanakan tahap verifikasi sesuai keadaan dilapangan saat ini. Dimana penentuan keluarga dalam data DTKS tersebut bisa jadi telah berubah sesuai hasil rapat RT RW. Selain itu pembenahan data kependudukan bagi nama-nama warga yang tercantum pada DTKS juga harus dibetulkan status dan keberadaannya.

“Pada verifikasi tahun ini kemungkinan bisa dianggap sedikit rumit, itu karena kita benar-benar mengharapkan data tersebut per by name, sehingga kita dapatkan data yang benar dan status pada aplikasi yang terhubung dengan kependudukan benar-benar tanpa warna merah yang berarti datanya adalah sesuai antara data pusat dan di daerah’ ditegaskan oleh Eny W Poskessos Polehan.

“Semangat kita pada verifikasi tahun ini adalah semangat untuk memperbaiki data agar kedepan benar-benar didapati data yang akurat sesuai dengan kondisi di lapangan, sehingga data kita merupakan data yang bisa dipertanggung jawabkan jika kedepan terjadi pergolakkan atau protes dari masyarakat terkait penerima bantuan, baik bantuan dari anggaran pusat (APBN) atau dari anggaran daerah (APBD)” PSM Dewi Masita menambahkan.

pertanyaan dari ketua RW  07 Ngatmiran “bagaimana jika didalam KPM (Keluarga Penerima Manfaat), keluarganya itu sudah mencar (tidak berada dalam alamat tersebut) dikarenakan kepala keluarga beserta istri telah meninggal dunia kemudian anak nomer 1 telah meninggal dunia juga, kemudian 2 anaknya itu salah satu sudah berada di panti dan 1 nya tidak ditemukan keberadaanya. bagaimana kami melaporkannya untuk memverifaksi data DTKS ini?”.

“semestinya untuk kematian dapat dilaporkan oleh Ketua RT/RW untuk mendapatkan akte yang kemudian dapat merubah data isian pada Kartu Keluarga, tetapi masalahnya adalah keberadaan dari berkas-berkas lama yang harus kita perbaharui, karena harus ditunjukan untuk diganti dengan yang baru, untuk permasalahan ini karena keterbatasan tersebut sebaiknya ketua RT dan RW membuat pernyataan bahwa ybs telah meninggal dunia dan keberadaan anggota keluarga lainnya berada sesuai yang diketahui oleh Ketua RT. Mengapa kita tidak bisa serta merta menghapus mereka dari DTKS karena jika KK ini dihapus langsung dari data base maka kleluarga yang masih ada akan kesulitan mendapatkan bantuan apapun  dari pemerintah. Karena setiapa bantuan yang kucurkan oleh  pemerintah haruslah berpusat dari data DTKS yang akan diverifikasi oleh seluruh Ketua RW”. ujar Dewi Masita.

Setelah kegiatan rapat ini akan ditindak lanjuti dengan rapat di wilayah per RW dan diteruskan kembali ke Rapat ditingkat RT. Mekanisme ini sangat membantu kefalidan data DTKS. Semangat Memperbaiki Data supaya mekanisme dapat berjalan sesuai terarah serta terukur.

AGENDA PELAKSANAAN PENDATAAN:

kelpolehan@pres

 

 

 

Exit mobile version