NEWS POLEHANpelayanan

TIPS MEMBACA PERDA

Kenapa buku Peraturan Daerah (PERDA) harus di sebarluaskan ke masyarakat terutama harus diketahui oleh pejabat RT RW . Menurut sejarahnya PERDA yang dibuat bersama antara OPD terkait dan dibahas serta disetujui oleh wakil-wakil rakyat kita. Sesuai amanah dari para wakil wakil rakyat tersebut PERDA haruslah diketahui oleh seluruh masyarakat untuk itu harus dibagikan ke seluruh RT/RW di Kota Malang. Pemerintah Kota Malang pada tahun ini telah membagikan ke 57 Kelurahan  bertujuan untuk mengatur hidup bersama, melindungi hak dan kewajiban manusia dalam masyarakat, menjaga keselamatan dan tata tertib masyarakat di daerah yang bersangkutan sehingga dengan demikian pada dasarnya peraturan daerah adalah merupakan sarana komunikasi timbal balik antara Kepala daerah dengan masyarakat di daerahnya, oleh karena itu setiap keputusan yang penting dan menyangkut pengaturan dan pengurusan rumah tangga daerah yang tertuang dalam peraturan daerah harus mengikutsertakan masyarakat yang bersangkutan.

Penyadaran Masyarakat pentingnya Perda ini digelar dalam kegiatan Penyuluhan tentang hukum bagi Masyarakat Kelurahan Polehan selasa, 05 Nopember 2019 di aula kelurahan Polehan. menghadirkan nara sumber dari sekertariat daerah kota malang  dari bagian Hukum  Eko fajar Arbandi, SH. M,Si yang saat ini menjabat sebagai Kasubag Bagian Hukum Sekertariat Daerah Kota Malang .

dalam penyadaran pentingnya mengetahui isi PERDA bagi masyarakat khususnya warga Polehan memang sangat dibutuhkan. Karena Peraturan Daerah telah banyak mengatur bagaimana kita sebagai masyarakat bertindak baik secara individu dan berkelompok serta berbagai macam masalah sosial yang timbul dimasyarakat. Tetapi  malas dan  sulitnya kita meluangkan waktu untuk dapat membuka dan membaca Perda tsb ada tips sederhana agar kita memahami isi dari perda yakni;

  1. cobalah untuk membaca judul dari PERDA tsb
  2. baca apa yang latarbelakang PERDA tsb
  3. baca juga Definisinya
  4. selanjutnya baca ketentuan ketentuan Pidananya
  5. ulangi pada Pasal pasal yang dilarang

tips diatas adalah salah satu yang akan membuat kita tidak jenuh karena  menbaca pasal- pasal atau bab -ab yang begitu banyak dan tentunya sebelum kita membaca sampai tengah ataupun seperempat halaman kita akan cepat bosan dan timbul rasa malas.

Dalam kegiatan penyuluhan hukum ini interaktif yang luar biasa dari undangan yang hadir dimana banyak mengangkat masalah-masalah sosial dan lingkungan di masyarakat seperti pertanyaan dari Agung ketua RT.03 RW.03 kelurahan Polehan yang menayakan adanya perda yang mengatur lingkungan terutama para penguna jalan yang notabennya adalah milik bersama tetapi digunakan sebagai lahan parkir sebagian warga sehingga terjadilah banyak masalah timbul seperti : kemacetan, kecelakaan, merusak tata lingkungan dengan memarkir sembarangan terkadang merusak tanaman penghijauan warga.

pertanyaan tersebut dijawab oleh Eko fajar Arbandi, SH. M,Si bahwa didalam Perda telah diatur bagaimana mengatur lingkungan dan bagaimana seorang pejabat diwilayah membuat peraturan yang mengikat warganya agar menjaga ketertiban. Tetapi tanpa membuat  hukuman atau denda sehingga tidak melanggar UU Tipiko

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *